Tahukah kalian bahwa pembuatan pesawat udara memiliki ketentuan
yang sudah diatur oleh negara? Apa saja ketentuan-ketentuannya? Sebagai
orang yang mempelajari teknologi penerbangan, kalian harus benar-benar
memahaminya. Ketentuan tersebut Terdapat dalam Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 1 Tahun 2009 Bab VI pasal 13 s.d. 18 tentang rancang bangun
dan produksi pesawat udara.