Pada tahun 2022, Pemerintah secara resmi menerapkan Kurikulum
Merdeka pada beberapa sekolah. Pemerintah melalui keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022
tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran telah menetapkan Prakarya: Pengolahan sebagai salah
satu mata pelajaran wajib pilihan diberikan di kelas VII.