Hukum ekonomi dasar menjelaskan bahwa terdapat hubungan antara
ketersediaan barang di pasar (supply) dengan permintaan pembeli (demand). Titik
temu antara permintaan dan pengadaan adalah penetapan harga jual produk.
Ketersediaan barang yang melebihi permintaan pembeli akan menurunkan harga
barang. Sebaliknya, ketersediaan barang yang lebih rendah daripada permintaan
pembeli, dapat menyebabkan harga barang menjadi tinggi.