Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 032/H/KR/2024
tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
pada Kurikulum Merdeka. Kurikulum ini memberikan keleluasaan
bagi guru dalam mengembangkan potensi dan karakteristik
yang dimiliki oleh peserta didik dengan hambatan intelektual.
Perkembangan zaman serta tantangan di sekolah dan di rumah
dalam menerapkan pembelajaran program kebutuhan khusus
menjadi alasan buku panduan guru program kebutuhan khusus
bagi peserta didik dengan hambatan intelektual ini dibuat.