Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran dimaksudkan
untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan
dan cinta tanah air dalam konteks nilai dan moral Pancasila, kesadaran berkonstitusi
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, nilai dan semangat
Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kurikulum 2013 pembelajaran difokuskan pada pencapaian tiga tingkat
kompetensi, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibelajarkan secara
utuh. Pada mata pelajaran PPKn, pengembangan kompetensi tersebut meliputi
seluruh dimensi kewarganegaraan, yakni: (1) sikap kewarganegaraan termasuk
keteguhan, komitmen dan tanggung jawab kewarganegaraan (civic conidence,
civic committment, and civic responsibility); (2) pengetahuan kewarganegaraan; (3)
keterampilan kewarganegaraan termasuk kecakapan dan partisipasi kewarganegaraan
(civic competence and civic responsibility). Pembahasannya dilakukan secara utuh
meliputi Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.