Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyusunan, Penyediaan,
Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan, disebutkan bahwa Buku
Teks Utama adalah buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran
berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat
tanpa dipungut biaya.